simple hit counter
Hukrim

Demi Gaya Hidup, MC asal Gresik Ini Curi Perhiasan dan Uang Tunai

×

Demi Gaya Hidup, MC asal Gresik Ini Curi Perhiasan dan Uang Tunai

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana didampingi Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin saat integrasi pelaku di Mapolsek Manyar, Kamis (24/6/2021). Tofan/Portalsurabaya.com
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana didampingi Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin saat integrasi pelaku di Mapolsek Manyar, Kamis (24/6/2021). Tofan/Portalsurabaya.com

PORTALSURABAYA.COM – Seorang pria berprofesi sebagai Master of Ceremony (MC) bernama Yoga Windy Agustian asal Jalan Topaz IV/15 PPS Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan di Mapolsek Manyar, Kamis (24/6/2021).

Pria berusia 27 tahun ini kedapatan mencuri barang perhiasan dan uang tunai milik seorang pengusaha bakso kaki sapi Akhmad Syaiful Latif (28) yang tidak lain merupakan kerabat sendiri si pelaku.

Yoga menjalankan aksinya di rumah korban yang berada di jalan Barabai VI No. 5 Perum GKB Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, dimana saat korban sedang keluar rumah bersama istrinya.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, hasil dari penyelidikan dan penyidikan laporan korban, berhasil mengamankan pelaku pencurian pemberatan di rumah yang sedang di tinggal penghuninya. Kemudian pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.

“Korban melaporkan per tanggal 9 Juni, pelaku diamankan kurang dari 1 minggu tepat tanggal 12 juni 2021 lalu,” ungkap Bima Sakti, Kamis (24/6/2021).

Bima menceritakan, dari adanya bukti rekaman CCTV dan saksi korban yang kemudian mengamankan pelaku. Lalu, pelaku menjalankan aksinya sejak tanggal 3 Juni di rumah korban dengan menghunakan mobil hias pengantin Avanza warna biru nopol L 1225 LD yang dikendarainya.

“Pelaku ini pura-pura ke toilet, saat korban lengah, pelaku mencuri perhiasan dalam rumah korban. Yang kemudian besoknya tanggal 4 Juni pelaku mengadaikan emas saat ada job di Mojokerto. Dengan menghasilkan Rp 24 juta,” jelas Bima.

Tidak berhenti disitu, lanjut Bima keesokan harinya tanggal 5 Juni 2021, pelaku datang kembali ke rumah korban, yang sebelumnya sempat kontak via chat WhatsApp untuk memastikan korban tidak ada di rumahnya.

“Korban tidak ada di rumah. Setelah yakin tidak ada orang, pelaku masuk gunakan kunci yang disimpan oleh pemilik rumah. Pelaku sudah tau tempat kunci korban, pelaku ini teman korban sejak tahun 2017 dan sering interaksi dengan korban,” papar Bima.

Karena merasa aman, pelaku beraksi lagi mencuri beberapa perhiasan, mulai dari kalung emas, gelang emas dengan puluhan gram dan karat, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta.

“Total kerugian korban Rp 38 juta, dari beberapa perhiasan dan uang tunai, dan ada sebagian perhiasan imitasi yang dibuang oleh pelaku di dekat TKP,” ujar Bima.

Bima menambahkan adapun hasil curian yang didapatkan pelaku tersebut digunakan untuk bayar hutang dan ada beberapa pinjaman online. Tidak hanya itu hasil curian juga digunakan untuk biaya hidup moncer pelaku.

“Selain untuk membayar hutang, sebagian hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk dibelikan pakaian serta lainnya untuk gaya hidup pelaku,” imbuh Bima.

Atas pertanggungjawaban pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 3 ancaman pidana penjara diatas lima tahun.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *