simple hit counter
Hukrim

Buntu, Sidang Pertama Sengketa Informasi Publik Aviecenna dan Diskominfo Gresik

×

Buntu, Sidang Pertama Sengketa Informasi Publik Aviecenna dan Diskominfo Gresik

Sebarkan artikel ini
Sidang pertama sengketa keterbukaan informasi publik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Avicenna terhadap Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Gresik secara virtual, Kamis (23/6/2021).
Sidang pertama sengketa keterbukaan informasi publik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Avicenna terhadap Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Gresik secara virtual, Kamis (23/6/2021).

PORTALSURABAYA.COM – Sidang pertama sengketa keterbukaan informasi publik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Avicenna terhadap Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Gresik berlangsung dengan agenda pemeriksaan. Sidang dipimpin oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur secara virtual, Kamis (23/6/2021).

Dalam sidang perdana itu, pimpinan sidang dari KIP Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan dan validasi permintaan informasi publik LSM avicenna.

“Sidang pertama ini hanya sekedar melakukan pemeriksaan saja kepada para pihak, dalam hal ini Avicenna sebagai pihak pemohon,” kata Sekretaris Avicenna Muhammad Hudzaifi saat ditemui awak media, Kamis (23/6/2021).

Selanjutnya, lanjut dia, pimpinan sidang menanyakan kepada Diskominfo Gresik apakah Avicenna benar-benar mengajukan permintaan data kepada pihaknya.

“Waktu ditanya Diskominfo Gresik membenarkan bahwa pihak kami telah mengajukan permintaan data, karena kami benar-benar mengajukan,” terangnya.

Setelah itu, pimpinan sidang menanyakan apakah informasi yang diminta dalam penguasaan Diskominfo Gresik sebagai Badan Publik. “Diskominfo membenarkan bahwa data yang diminta dalam penguasaannya dan masuk kategori yang terbuka,” tegas Budi Rahardjo, Kepala Diskominfo Kabupaten Gresik.

Namun karena alasan tertentu, sidang sengketa permintaan Informasi belum menemukan titik kesepakatan, maka Majelis Komisioner mengagendakan sidang lanjutan.

“Pihak pimpinan sidang selanjutnya akan menjadwalkan ulang sidang sengketa pekan depan, karea belum ada titik temu,” ungkap Hibbi, aktivis Avicenna ini.

Sebelumnya, Avicenna telah mengajukan permintaan data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke Diskominfo Gresik pada April 2021 lalu. Namun oleh pihak Diskominfo dokumen tersebut tidak diberikan. Oleh sebab itu, Avicenna melayangkan surat sengketa informasi publik kepada KIP Jatim.

“Sekitar bulan April lalu kami mengajukan surat permintaan DPA kepada Diskominfo Gresik, tetapi tidak dikasih, dengan dasar itu kami melayangkan surat sengketa kepada KIP karena data tersebut adalah data publik,” tegasnya.

Sekadar informasi, selain Diskominfo Gresik, Avicenna juga melayangkan surat sengketa sejumlah dinas di Gresik kepada KIP Jawa Timur. Meliputi Dinsos Gresik, Dispendik Gresik, Diskominfo Gresik, Dinas PMPTSP Gresik, Disnaker Gresik, Dinkes Gresik, Dinas PMD Gresik, Perumda Giri Tirta Gresik, Kesra Pemda Gresik. Seluruhnya saat ini telah teregistrasi di KIP Jawa Timur, tinggal menunggu jadwal persidangan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *